Oleh:
Iskandar, S.Sos., MM
(Pustakawan Madya Unhas)
I. ABSTRAK
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Hal ini dapat terwujud jika pustakawan memiliki kompetensi.
Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003, hal ini pun dapat terwujud jika pustakawan memiliki kompetensi.
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa, semuanya hanya akan terwujud jika pustakawan memiliki kompetensi.
II. PENGANTAR
Kompetensi pustakawan perlu diwujudkan mengingat bahwa:
· Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
· Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
· Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Ketiga hal tersebut dapat terealisasikan jika pustakawan memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 43 Tahun 2007.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar kompetensi pustakawan adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten.
Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
III. PROSES PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Konsep dasar sebuah perpustakaan adalah diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan, dengan fungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa dan bertujuan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Pembentukan perpustakaan paling sedikit memenuhi syarat:
- memiliki koleksi perpustakaan;
- memiliki tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi;
- memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
- memiliki sumber pendanaan; dan
- memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca. Kompeten pustakawan memiliki inti yang mencakup kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan. memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.
Salah satu wujud berkembangnya kompetensi pustakawan dapat dilihat dari pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Pengembangan kompetensi pustakawan dapat dilakukan dengan kerjasama Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi serta lembaga independen yang kompeten. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan, tentu akan mempengaruhi kualitas pustakawan yang sebenarnya.
Proses pengembangan standar kompetensi pustakawan dirumuskan secara sistematik melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan analisis tugas pustakawan, studi kepustakaan baik dalam negeri maupun luar negeri dan atau meminta masukan dari para pakar perpustakaan.
- Mengidentifikasi kompetensi pustakawan.
- Menyusun buram standar kompetensi pustakawan.
- Melakukan sosialisasi buram standar kompetensi pustakawan.
- Melaksanakan uji coba standar kompetensi pustakawan.
- Menganalisis hasil uji coba standar kompetensi pustakawan.
- Menetapkan standar kompetensi pustakawan.
IV. RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
i). Komponen Kompetensi pustakawan
Standar kompetensi pustakawan meliputi lima komponen yaitu :
- Komponen pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi;
- Komponen pemasyarakatan perpustakaan;
- Komponen pengkajian pengembangan perpustakaan;
- Komponen pengembangan profesi;
- Komponen penunjang kegiatan kepustakawanan.
Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain kelima komponen kompetensi tersebut, pustakawan juga harus memiliki sikap dan kepribadian yang positif dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi pustakawan misalnya untuk masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis maka pustakawan wajib memberikan layanan perpustakaan secara khusus, termasuk masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Secara keseluruhan standar kompetensi pustakawan adalah sebagai berikut:
- Komponen kompetensi Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi dengan sub komponen:
- Pengembangan koleksi
- Pengolahan bahan pustaka
- Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka
- Pelayanan informasi
- Komponen kompetensi Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi dengan sub komponen:
- Penyuluhan
- Publisitas
- Pameran
- Komponen kompetensi Pengkajian pengembangan perpustakaan dokumentasi dan informasi dengan sub komponen:
- Pengkajian
- Pengembangan perpustakaan
- Analisis/kritik karya kepustakawanan
- Penelahaan pengembangan di bidang perpustakaan dokumentasi dan informasi
- Komponen kompetensi Pengembangan profesi dengan sub komponen:
- Membuat karya tulis ilmiah di bidang perpusdokinfo
- Menyususn pedoman/petunjuk teknis perpusdokinfo
- Menerjemah /menyadur buku dan bahan-bahan lain bidang pepusdokinfo
- Melakukan tugas sebagai ketua kelompok/koordinator pustakawan atau memimpin unit perpustakaan.
- Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan
- Memberikan konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.
- Komponen kompetensi Penunjang kegiatan kepustakawanan dengan sub komponen:
- Mengajar
- Melatih
- Membimbing mahasiswa dalam menyusun skripsi, tesis dan disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Memberi konsultasi teknis, sarana dan prasarana perpustakaan, dokumentasi dan informasi
- Mengikuti seminar/lokakarya dan pertemuan sejenisnya di bidang kepustakawan.
- Menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan
- Melakukan lomba kepustakawanan
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
- Menyunting risalah pertemuan ilmiah
- Keikutsertaan dalam tim penilai jabatan pustakawan.
ii). Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Pustakawan
Komponen penyelenggaraan standardisasi kompetensi pustakawan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut dan evaluasi sistem secara keseluruhan. Sistem yang dikembangkan berorientasi kepada perolehan hasil yang optimal terhadap diketahuinya berbagai informasi tentang kemampuan pustakawan yang nantinya akan dijadikan dasar bagi perumusan kebijakan program pembinaan dan peningkatan mutu pustakawan secara berkesinambungan.
- Perencanaan
Sub sistem perencanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang dimulai dari penyiapan instrumen, realokasi dan registrasi, penetapan jadwal uji kompetensi, kepanitiaan dan tata tertib pelaksanaan uji kompetensi.
- Pelaksanaan
Sub sistem pelaksanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan. Standardisasi pustakawan mulai dari pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri, pengolahan dan analisis hasil uji kompetensi, teknik penskoran, sertifikasi dan rekomendasi.
- Tindak lanjut
Sub sistem tindak lanjut merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan program pembinaan atau dan peningkatan kompetensi pustakawan berdasarkan hasil uji kompetensi, mulai dari prosedur pelaksanaan sampai kepada pelaksanaan program tindak lanjut itu sendiri.
- Evaluasi
Sub sistem evaluasi merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi sistem secara keseluruhan meliputi lingkup evaluasi, pelaksanaan evaluasi, periode evaluasi dan perbaikan serta penyempurnaan standar kompetensi pustakawan beserta sistem penyelenggaraan.
iii). Faktor Peningkatan Kompetensi Pustakawan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan kompetensi pustakawan adalah:
- Faktor Individu
Individu pustakawan perlu menyadari kelemahan-kelemahannya selama ini sehingga kurang berkemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawan. Hal ini dapat dilakukan dari individu ke individu dengan membangun semangat kebersamaan. Disini perlu adanya wadah koordinasi antar pustakawan yang dikoordinir oleh para pustakawan senior. Keberadaan wadah koordinasi tersebut jangan sampai diartikan sebagai sebuah wadah tandingan bagi pihak-pihak tertentu.
Individu pustakawan juga perlu meningkatkan pemberian layanan prima terhadap pemustaka; menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Faktor Institusi
Institusi adalah instansi dimana pustakawan berkiprah dalam pengabdiannya. Setiap pimpinan instansi atau kepala perpustakaan harus mempunyai sifat-sifat diagnosis, artinya harus mampu memahami situasi lingkungan pekerjaannya, termasuk memahami keinginan para pustakawan untuk memajukan dirinya. Pembentukan kelompok-kelompok pustakawan menurut jenjang kepangkatannya merupakan tanggung jawab pimpinan/kepala perpustakaan dalam upaya peningkatan kompetensi pustakawan. Pembentukan kelompok-kelompok tersebut dengan surat keputusan kepala perpustakaan atas usulan para pejabat dimana pustakawan ditempatkan. Umpamanya di Perpustakaan Nasional RI usul pembentukan kelompok-kelompok pustakawan itu dilakukan oleh para kepala pusat, direktoral dan sebagainya. Di Badan Perpustakaan misalnya di usulkan oleh kepala-kepala bagian atau bidang.
Tugas kepala instansi/perpustakaan adalah mendorong, menyemangati, memberikan fasilitas dan sebagainya kepada para pustakawan, atau memperlakukan secara adil, bijaksana antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional pustakawan. Disinilah perlu adanya kemampuan adaptasi dan kemampuan komunikasi bagi setiap pimpinan suatu pustakawan agar dapat mendayagunakan para pustakawan. Kalau perlu pimpinan memberikan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi pustakawan yang dikelola oleh pustakawan sendiri agar menjadi pustakawan yang mandiri.
Bukankah Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas?
- Faktor Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Dalam pemenuhan kebutuhan pemustaka terhadap sumber daya perpustakaan, pustakawan hendaknya dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Kerjasama ini juga hendaknya dapat menjadi wahana untuk persamaan persepsi terhadap pelaksanaan kompetensi pustakawan.
Demikian pula halnya, masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan disamping itu juga masyarakat dapat berfungsi kontrol terhadap kinerja dan kompetensi pustakawan.
- Faktor Tim Penilai dan Angka Kredit
Berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya syarat penilai atau tim penilai pustakawan adalah:
- Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat pustakawan yang dinilai;
- Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pustakawan;
- Dapat aktif melakukan penilaian
Sikap Ketua, wakil ketua dan Para anggota Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Objektif dalam memberikan penilaian, menghindari dendam pribadi, tidak menganggap pustakawan yang dinilai sebagai ancaman, dan sebagainya
- Adil, Fair dan jujur serta merasa bertanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa atas pemberian penilaian sehingga dapat dipertanggung jawabkan
- Profesional
- Memiliki kesadaran bahwa dirinya menjadi bagian integral dan sistem pembinaan SDM aparatur
- Memiliki tanggung jawab sebagai ujung tombak dalam membina jabatan fungsional dan penilai harus mampu bertanggung jawab terhadap hasil penilaian dan hasilnya disampaikan kepada pustakawan atau yang bersangkutan secara utuh dan menyeluruh.
- Mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada.
- Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk, terhadap unsur-unsur yang dinilai sehingga hasil penilaiannya jujur, adil, dan obyektif. Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike)
- Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
- Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
V. PENUTUP
Perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan terealisasi jika pustakawan memiliki kompetensi.
Ini berarti bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap pustakawan akan menunjukkan kualitas pustakawan dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pustakawan.
Perlu diingat bahwa kompetensi merupakan syarat mutlak dalam penempatan PNS dalam suatu jabatan struktural maupun jabatan fungsional secara spesifik menurut masing-masing lingkup dan jenjang jabatannya. Karena kompetensi merupakan salah satu faktor pencapaian kinerja PNS secara optimal. Seorang PNS yang telah memiliki kompetensi dalam bidangnya selalu memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian/keterampilan yang sesuai dengan jabatannya sehingga dia dapat melaksanakan tugas pekerjaanya secara efektif dan efisien.
REFERENSI
· Athaillah Baderi, 2007, Peningkatan kompetensi dan pengembangan karier pustakawan; Makalah pada Pembekalan Rapat kerja Perpustakaan Nasional RI tanggal 7 s.d 9 Maret 2007 di Hotel Horison Bandung.
· Hasibuan, Malayu S.P. 2005 Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
· Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya. 2002. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002
· Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya , Jakarta : Perpustakaan Nasional RI
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar