Selasa, 26 Agustus 2008

Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan : Suatu Tinjauan Manajemen Sumber Daya Manusia

                                                Oleh: Iskandar, S.Sos.,MM
                                                    (Pustakawan Unhas) 

Abstrak 

Setiap pustakawan dihadapkan dengan tugas-tugas profesi sebagai pekerjaan rutin sehari-hari yaitu Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi; Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta kegiatan penunjang kepustakawanan. Dari pekerjaan rutin ini selanjutnya menjadi dasar dari penilaian prestasi kerja dari setiap pustakawan karena dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat unsur dan sub unsur yang akan dilakukan oleh setiap pustakawan. 

Dari pekerjaan kepustakawanan tersebut di atas, selanjutnya dinilai untuk kemudian dipergunakan untuk mencapai fungsi dari tujuan jabatan fungsional antara lain adalah: Menyediakan sistem karier bagi pegawai yang mempunyai keahlian tertentu tanpa hierarki struktural; Mendorong para fungsional untuk berprestasi tinggi, dan Mendorong pegawai yang mempunyai keahlian serta kreatifitas menjadi tenaga fungsional profesional yang miliki prestasi kerja, semangat kerja dan produktivitas kerja yang tinggi. 

Untuk menghasilkan pustakawan yang profesional maka kinerja pustakawan harus melalui proses penilaian oleh penilai atau Tim Penilai. Oleh karena itu sebagai penilai pustakawan atau tim penilai hendaknya mempunyai sikap jujur, adil, obyektif, dan mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada; Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk serta sesuai dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004; Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike); Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan; Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan Penilai harus mempunyai keimanan supaya penilaiannya jujur dan adil. 


Kata Kunci: Penilaian Kinerja; Tim Penilai; Prestasi Kerja 

1. Pendahuluan 

 Pustakawan merupakan aset perpustakaan yang memiliki andil yang sangat besar terhadap kemajuan dan keberhasilan lembaga induknya dimana pustakawan tersebut ditugaskan atau bertugas. Karena itu, pustakawan hendaknya dapat menempatkan dirinya dengan berusaha untuk meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam melayani para penggunanya semaksimal mungkin dan secara efektif dan efisien. 

Banyak cara yang dapat dilakukan pustakawan dalam menunjukkan kinerjanya termasuk menunjukkan bahwa profesi dan citra pustakawan akan meningkat ketika pustakawan mampu melakukan langkah-langkah antara lain: 
1. Pustakawan mengadakan penelitian secara ilmiah dan menyusun program untuk menanggulangi rendahnya minat baca, meningkatkan peran dan fungsinya dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga menjadikan perpustakaannya sebagai pusat pendidikan, pusat informasi, pusat pengembangan kebudayaan, pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. 
2. Pustakawan harus bersikap proaktif, mengambil inisiatif untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan menciptakan program-program peningkatan layanan jasa perpustakaan yang merupakan rencana strategik perpustakaan demi keberhasilan peran dan fungsi yang diembannya. 
3. Pustakawan harus mempelajari dan menerapkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelayanan khususnya dalam melayani layanan jasa perpustakaan yang akan terus bertambah baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 
4. Pustakawan harus menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen yang memfokuskan pada pemakai jasa, perbaikan proses layanan dan peningkatan kualitas layanan secara terus menerus disamping meningkatkan efisiensinya. 
5. Untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan perlu menyusun program pengembangan sumber daya manusia perpustakaan dalam bentuk pelatihan pendidikan dan pengembangan. 
6. Senantiasa mampu mempromosikan perpustakaannya sehingga memacu pemanfaatan perpustakaan secara maksimal. 
7. Memiliki keterampilan dan kreatifitas untuk melaksanakan setiap unsur kegiatan pekerjaan yang akan dinilai. 

 Oleh karena itu, kualitas sumber daya perpustakaan harus dipacu untuk meningkatkan kinerja atau profesionalisme pustakawan sebagai salah satu alternatif terbaik dengan melalui pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pustakawan sehingga mempu ikut serta berperan aktif dalam pembangunan nasional dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi perpustakaan untuk mencapai tri dharma perguruan tinggi 

 Mengingat peran strategis perpustakaan dalam sebuah lembaga atau organisasi yang berfungsi sebagai pelestari kebudayaan termasuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kinerja sumber daya pustakawan di dalam pembangunan dituntut adanya kualitas profesionalisme agar dapat mendukung tujuan pembangunan nasional.  

2. Pengertian Pustakawan dan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan 

 Dalam kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dikatakan bahwa yang disebut pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan fungsi perpustakaan, dokumentasi, dan informasi dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. 

 Menurut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya disebutkan bahwa pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. 

 Jabatan fungsional memberikan kesempatan berkarier dengan cepat bagi mereka yang kreatif, sedangkan bagi mereka yang kurang kemauan untuk bekerja keras jabatan fungsional akan menjadi beban bagi dirinya sendiri. 

 Penilaian prestasi kerja pustakawan adalah menilai rasio hasil kerja nyata dengan standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap pustakawan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan tugas dengan prestasi kerja tersebut selanjutnya akan dihargai dengan kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan satu tingkat lebih tinggi. 

3. Tujuan dan Kegunaan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan
 
 Bagi pustakawan, penilaian prestasi kerja dapat menimbulkan perasaan puas dalam diri mereka. Mereka merasa bahwa dengan cara ini hasil kerja mereka dinilai dengan sewajarnya dan sekaligus kelemahan-kelemahan yang ada dalam diri individu pustakawan dapat diketahui. Kelemahan-kelemahan tersebut harus diterima secara sadar oleh pustakawan sebagai suatu kenyataan dan pada akhirnya akan menimbulkan dorongan di hati individu pustakawan untuk memperbaiki diri. 

 Bagi perpustakaan, penilaian prestasi kerja pustakawan memberikan faedah bagi perpustakaan termasuk lembaga induknya karena dengan cara ini visi dan misi perpustakaan serta tujuan lembaga induknya dapat terealisasikan dengan sebaik-baiknya. 

 Tujuan dan Kegunaan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan sebagai berikut: 
 1. Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang digunakan untuk promosi, demosi, pemberhentian, dan penetapan besarnya balas jasa. 
 2. Untuk mengukur prestasi kerja, yaitu sejauh mana pustakawan bisa sukses dalam pekerjaannya. 
 3. Sebagai dasar untuk mengevaluasi efektivitas seluruh kegiatan di dalam perusahaan. 
 4. Sebagai dasar untuk mengevaluasi program latihan dan kefektifan jadwal kerja, metode kerja, struktur organisasi, gaya pengawasan, kondisi kerja, dan peralatan kerja. 
 5. Sebagai indikator untuk menentukan kebutuhan akan latihan bagi karyawan yang berada di dalam organisasi. 
 6. Sebagai alat untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga dicapai tujuan untuk mendapatkan performance kerja yang baik. 
 7. Sebagai alat untuk mendorong atau membiasakan para atasan (supervisor, managers, administrator) untuk mengobservasi perilaku bawahan (subordinate) supaya diketahui minat dan kebutuhan-kebutuhan bawahannya. 
 8. Sebagai alat untuk bisa melihat kekurangan atau kelemahan-kelemahan di masa lampau dan meningkatkan kemampuan karyawan selanjutnya. 
 9. Sebagai kriteria di dalam menentukan seleksi dan penempatan pustakawan. 
 10.Sebagai alat untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan personel dan dengan demikian bisa sebagai bahan pertimbangan agar bisa diikutsertakan dalam program latihan kerja tambahan. 
 11.Sebagai alat untuk memperbaiki atau mengembangkan kecakapan pustakawan 
 12.Sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengembangkan uraian pekerjaan (job description) 

Jadi, dengan penilaian prestasi kerja dapatlah diketahui prestasi kerja seorang pustakawan dimana terdapat kelebihan-kelebihan maupun kekurangan-kekurangan yang dimilikinya. Bagi mereka yang memiliki prestasi kerja yang tinggi, memungkinkan dirinya untuk diberikan promosi atau kenaikan jabatan. Sebaliknya, pustakawan yang prestasinya rendah, prestasi kerjanya dapat diperbaiki dengan memindahkan ke bagian atau ditugaskan pada tempat yang sesuai dengan jabatan dan kecakapannya ataupun melalui pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan pustakawan. 

4. Sikap dan Syarat-Syarat Penilai Pustakawan. 

 Untuk menentukan siapa yang melakukan penilaian merupakan masalah pokok dalam proses penilaian karena penetapan penilai ini erat sekali hubungannya dengan persoalan apakah hasil penilaian itu obyektif atau tidak. 

 Berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya syarat penilai atau tim penilai pustakawan adalah:  
 a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/ pangkat pustakawan yang dinilai; 
 b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pustakawan; dan  
 c. Dapat aktif melakukan penilaian. 

 Dengan syarat-syarat tersebut di atas maka selayaknyalah penilai pustakawan memiliki sikap sebagai berikut: 
 1. Penilai harus jujur, adil, obyektif, dan mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada. 
 2. Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk, terhadap unsur-unsur yang dinilai sehingga hasil penilaiannya jujur, adil, dan obyektif. Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike) dan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis jabatan pustakawan dan angka kreditnya 
 3. Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan. 
 4. Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 
 5. Penilai harus mampu bertanggung jawab terhadap hasil penilaian dan hasilnya disampaikan kepada pustakawan atau yang bersangkutan secara utuh dan menyeluruh. 
 6. Penilai harus mempunyai keimanan supaya penilaiannya jujur dan adil. 

Kesimpulan 

Seorang pustakawan setelah diterima, ditempatkan, dan bekerja maka selanjutnya akan dilakukan penilaian prestasi kerjanya. Penilaian prestasi kerja tersebut dilakukan untuk mengetahui prestasi yang dapat dicapai setiap pustakawan. Penilaian ini didapat tentunya mengacu pada Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya serta Petuntuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004. Prestasi yang diperoleh pustakawan tersebut penting bagi setiap pustakawan dan berguna bagi perpustakaan untuk kenaikan jabatan fungsional dan mutu serta citra pustakawan (Librarian image).  

Dengan adanya peningkatan citra pustakawan baik melalui peningkatan kualitas diri maupun peningkatan mutu layanan yang berbasis pada standar mutu internasional (International Quality System) maka berbagai persoalan dunia perpustakaan khususnya perpustakaan perguruan tinggi yang dihadapi bisa ditangani. Sebab, hanya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini tenaga pengelola perpustakaan dan tenaga fungsional pustakawan yang berkualitaslah kita bisa membangun perpustakaan yang bertaraf internasional. 

Penilaian prestasi pustakawan harus memberikan manfaat bagi pustakawan itu sendiri dan berguna bagi perpustakaan atau lembaga induknya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan program kepegawaian pada masa yang akan datang, sehingga diperoleh kepuasan dan keharmonisasian dalam lingkungan perpustakaan sebagai instansinya termasuk mengukuhkan pustakawan profesional. 
  
DAFTAR PUSTAKA 

Harmaini, 1996. Pembina Karier di Lingkungan Pegawai Negeri Melalui Jalur Fungsional. Jakarta: Dikti
 
Hasibuan, Malayu S.P. 2005 Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

Iskandar, 2007. Analisis Peran dan Fungsi Pustakawan Tingkat Ahli dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kepustakawanan di UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin. Makassar: Pasca Sarjana UMI 

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya. 2002. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 23 tahun 2003 dan No. 21 Tahun 2003. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar