Rabu, 27 Agustus 2008

PENELUSURAN NOMOR KLASIFIKASI BUKU DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI KOMPUTER (WINISIS ) : Solusi Termudah Mengklasifikasi Buku

Oleh: Iskandar, S.Sos.,MM
   (Pustakawan Unhas)


ABSTRAK

Setiap perpustakaan pasti melakukan proses klasifikasi buku baik secara manual maupun secara elektronik. Klasifikasi secara manual membuat pustakawan merasa sangat sulit mencari nomor klasifikasi setiap buku karena menyita banyak waktu, tenaga, fikiran untuk mencari satu nomor klasifikasi buku. Tetapi klasifikasi secara elektronik mencari nomor klasifikasi sangat mudah karena hanya menelusur subyek buku maka hasil nomor klasifikasi dapat ditampilkan sesuai dengan subyek yang dicari.

Klasifikasi elektronik ini menggunakan program WINISIS yang dapat diperoleh dari UNESCO secara gratis. Proses klasifikasi elektronik ini merupakan cara terbaik yang dapat dilakukan untuk menjadikan seluruh petugas perpustakaan/pustakawan dapat melakukan proses klasifikasi dengan mudah, cepat dan tepat.

Oleh karena itu tulisan ini menyajikan cara praktis membuat basis data dengan nama Klasif yang dapat dibuat sendiri oleh pustakawan dengan menggunakan program WINISIS termasuk cara mencari nomor klas pada data base yang telah dibuat tersebut sehingga pustakawan tidak kesulitan lagi dalam mengklasifikasi buku di perpustakaan.

Kata Kunci: Penelusuran; Proses Klasifikasi; Klasifikasi elektronik; Data Base KLASIF

A. Pendahuluan

Proses penelusuran untuk klasifikasi buku dengan menggunakan klasifikasi elektronis memerlukan sarana penelusuran yang memadai termasuk jumlah cantuman yang telah diinput atau banyaknya pemasukan data pada basis data. Untuk dapat menentukan nomor klasifikasi sebuah buku maka pedoman klasifikasi DDC (Subyek dan Nomor Klas) harus seluruhnya di masukkan ke data base melalui penginputan. Untuk selanjutnya memudahkan dalam hal penelusuran-penelusuran berikutnya. 

Dengan satu kali penginputan pada data base, hasil akhirnya kita dapat mengetahui nomor klas sebuah buku hanya dengan menelusur subyeknya atau sebaliknya kita dapat mengetahui subyek buku hanya dengan menelusur nomor klasnya. Kegiatan tersebut di atas dapat diketahui apabila kita menggunakan teknologi komputer dengan memanfaatkan program WINISIS. 

WINISIS atau CDS/ISIS (Computerized Documentation Services / Integrated Sets of Information Systems) Versi Windows adalah suatu program yang dapat digunakan untuk mengelola basis data. Program ini secara khusus dibuat untuk digunakan pada perpustakaan, pusat-pusat informasi dan dokumentasi serta kearsipan. Program ini dapat diperoleh secara gratis dari UNESCO.  

Kendala yang sering timbul dalam penelusuran adalah tidak lengkapnya pemasukan data “subyek buku” dan “nomor klasifikasi”. Sehingga hasil penelusurannya juga tidak ada. Logikanya hanya data yang telah diinput yang dapat ditelusur ulang. Hal ini merepotkan pustakawan pada bagian pengolahan, karena keberadaan suatu subyek atau nomor klas tidak ditemukan sehingga kembali membuka pedoman pencarian nomor klas buku secara manual.

B. Keistimewaan Klasifikasi Elektronik WINISIS

Klasifikasi elektronik adalah sistem klasifikasi sesuai dengan standar yang digunakan oleh suatu perpustakaan yang dilakukan secara elektronik atau komputerisasi. Modul program ini berguna untuk mempermudah proses klasifikasi buku jika dibandingkan dengan dengan menggunakan cara manual.

Klasifikasi elektronik memiliki keistimewaan yaitu:
1. Terkomputerisasi yaitu memberi keleluasaan bagi setiap petugas perpustakaan atau pustakawan untuk menemukan setiap nomor klas buku dengan cepat, tepat dan sesuai dengan subyek buku.
2. Terdistribusi yaitu memudahkan digunakan pada setiap bagian di perpustakaan terlebih bagi setiap pustakawan yang belum mahir menggunakan buku klasifikasi/DDC secara manual.
3. Terpadu yaitu data hasil penginputan dapat disimpan, dipindahkan/dicopy, ditelusur berulang-ulang.
4. Menghemat tempat penyimpanan dan tidak perlu buku pedoman DDC lagi.
5. Mempermudah pencarian dan penemuan nomor klas buku sesuai dengan subyek buku.
6. Memungkinkan seluruh petugas perpustakawan/pustakawan menguasai cara mengklasifikasi buku.

C. Perlunya Klasifikasi dan Penelusuran buku.

Dalam perpustakaan, klasifikasi buku merupakan bagian vital dari kegiatan pengolahan buku sebelum buku tersebut dipajang di rak. Kegiatan klasifikasi ini merupakan kegiatan pengelompokan buku sesuai dengan subyeknya yang ditandai dengan pengkodean atau pemberian nomor klasifikasi atau nomor klas. Saat ini, masih banyak pustakawan yang mengklasifikasi buku-bukunya dengan menggunakan klasifikasi manual yang rumit dan tidak praktis.

Tetapi sekarang dengan kemajuan teknologi khususnya komputer dipadukan dengan dengan program WINISIS maka pustakawan dapat dengan mudah melakukan proses klasifikasi buku hanya dengan bermodalkan komputer dan pengetahuan mencari subyek buku. Dengan komputer tersebut, pustakawan dapat menelusur subyek yang dimaksud maka komputer memunculkan nomor klas dari subyek tersebut.

Dengan demikian maka pengetahuan penelusuran bagi pustakawan/petugas perpustakaan memiliki peran khusus dalam kegiatan perpustakaan. Aktivitas penelusuran tersebut tidak hanya terbatas pada bagaimana cara menelusur tetapi juga sangat erat dengan pengolahan buku termasuk mengklasifikasi buku, penempatan dan penemuan kembali. Penelusuran merupakan proses pencarian dokumen dengan menggunakan istilah-istilah pencarian untuk mendefinisikan dokumen sesuai dengan subyek yang diinginkan. Pada intinya sistem penelusuran terdapat tiga komponen utama yang saling mempengaruhi, yaitu (1) kumpulan dokumen; (2) kebutuhan informasi (3) proses pencocokan (matching) antara keduanya. Secara fisik kumpulan dokumen antara lain adalah nomor klas buku dan subyek buku.

D. Membuat Klasifikasi Elektronik

Klasifikasi elektronik yang dimaksud adalah kegiatan memasukkan nomor klas dan subyek buku sesuai dengan pedoman DDC yang digunakan dalam perpustakaan ke dalam komputer (program WINISIS) agar dapat ditelusur ulang sesuai dengan keinginan, sehingga dengan penggunaan komputer tersebut kita dapat mengetahui nomor klas buku dengan cepat dan mudah tanpa menggunakan lagi buku klasifikasi manual. 

Untuk dapat membuat klasifikasi elektronik ini kita menggunakan program WINISIS dari UNESCO. Cara membuatnya sama seperti membuat basis data “staf“ pada buku CDS/ISIS DAN WINISIS: untuk manajemen dokumen dan arsip. Bedanya, adalah pada klasifikasi elektronik ini kita beri nama KLASIF dan struktur basis data yang dibuat adalah :

No. Tag Name Type Repeatable Pattern
v10 No. Klas Numeric R a
v20 Subyek Buku Alphanumeric R a

Setelah membuat basis data tersebut maka selanjutnya kita mengisi pangkalan data tersebut dengan berpedoman pada buku klasifikasi DDC atau buku klasifikasi lainnya yang biasa digunakan oleh perpustakaan.
Setelah pemasukan data secara lengkap, maka klasifikasi elektronik kita sudah selesai dan siap diaplikasikan pada setiap buku baru yang masuk keperpustakaan untuk diolah dan diberi nomor klas. 

Selanjutnya untuk mengetahui nomor klas suatu buku maka cukup dengan menentukan subyeknya kemudian ditelusur , misalnya kita menelusur tentang "Budidaya*Ikan"
Penelusuran dapat dilakukan dengan Expert Search, kemudian masukkan subyek Buku lalu tekan Execute dan Display.

Setelah menekan Display maka diketahui bahwa Nomor klas buku untuk subyek Budidaya Ikan adalah 639.31.
Demikian seterusnya sampai semua buku telah dikasifikasi seluruhnya.

E. Penutup

Klasifikasi Elektronis yang telah kita buat selanjutnya dapat kita telusur tanpa melihat lagi buku klasifikasi manual yang rumit dan menurut sebagian pustakawan sangat susah untuk melakukan klasifikasi buku. Dengan data base KLASIF ini pekerjaan klasifikasi menjadi sangat mudah dan menyenangkan serta hemat tenaga, serta waktu karena cukup dengan mengetik atau memasukkan Subyek Buku maka Nomor klasifikasi Buku akan dimunculkan oleh komputer (Program WINISIS) begitu pula sebaliknya hanya dengan memasukkan nomor klasifikasi buku maka akan diketahui sabyek buku tersebut.

Satu hal yang perlu diketahui bahwa kegiatan penginputan/pemasukan data perlu dilakukan secara sempurna, berkesinambungan dan konsisten agar semua hasil penelusuran dapat ditampilkan dengan sempurna pula.

DAFTAR PUSTAKA

Iskandar. 2001. Aplikasi Online Public Access Catalog (OPAC) Berbasis Sipisis 3.00 untuk Temu Balik Koleksi di UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin. Makassar: FISIP Unhas

Saleh, Abdurahman dkk. 2004. CDS/ISIS DAN WINISIS: Diktat pelatihan. Bogor: IPB

Zaenab, Ratu Siti. 2000. Efektifitas Temu Kembali Informasi dengan Menggunakan Bahasa  Alami pada CD-ROM Agris dan Cab Abstrak. Jurnal Perpustakaan Pertanian 11 (2) : 41-46


Selasa, 26 Agustus 2008

Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan : Suatu Tinjauan Manajemen Sumber Daya Manusia

                                                Oleh: Iskandar, S.Sos.,MM
                                                    (Pustakawan Unhas) 

Abstrak 

Setiap pustakawan dihadapkan dengan tugas-tugas profesi sebagai pekerjaan rutin sehari-hari yaitu Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi; Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta kegiatan penunjang kepustakawanan. Dari pekerjaan rutin ini selanjutnya menjadi dasar dari penilaian prestasi kerja dari setiap pustakawan karena dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat unsur dan sub unsur yang akan dilakukan oleh setiap pustakawan. 

Dari pekerjaan kepustakawanan tersebut di atas, selanjutnya dinilai untuk kemudian dipergunakan untuk mencapai fungsi dari tujuan jabatan fungsional antara lain adalah: Menyediakan sistem karier bagi pegawai yang mempunyai keahlian tertentu tanpa hierarki struktural; Mendorong para fungsional untuk berprestasi tinggi, dan Mendorong pegawai yang mempunyai keahlian serta kreatifitas menjadi tenaga fungsional profesional yang miliki prestasi kerja, semangat kerja dan produktivitas kerja yang tinggi. 

Untuk menghasilkan pustakawan yang profesional maka kinerja pustakawan harus melalui proses penilaian oleh penilai atau Tim Penilai. Oleh karena itu sebagai penilai pustakawan atau tim penilai hendaknya mempunyai sikap jujur, adil, obyektif, dan mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada; Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk serta sesuai dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004; Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike); Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan; Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan Penilai harus mempunyai keimanan supaya penilaiannya jujur dan adil. 


Kata Kunci: Penilaian Kinerja; Tim Penilai; Prestasi Kerja 

1. Pendahuluan 

 Pustakawan merupakan aset perpustakaan yang memiliki andil yang sangat besar terhadap kemajuan dan keberhasilan lembaga induknya dimana pustakawan tersebut ditugaskan atau bertugas. Karena itu, pustakawan hendaknya dapat menempatkan dirinya dengan berusaha untuk meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam melayani para penggunanya semaksimal mungkin dan secara efektif dan efisien. 

Banyak cara yang dapat dilakukan pustakawan dalam menunjukkan kinerjanya termasuk menunjukkan bahwa profesi dan citra pustakawan akan meningkat ketika pustakawan mampu melakukan langkah-langkah antara lain: 
1. Pustakawan mengadakan penelitian secara ilmiah dan menyusun program untuk menanggulangi rendahnya minat baca, meningkatkan peran dan fungsinya dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga menjadikan perpustakaannya sebagai pusat pendidikan, pusat informasi, pusat pengembangan kebudayaan, pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. 
2. Pustakawan harus bersikap proaktif, mengambil inisiatif untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan menciptakan program-program peningkatan layanan jasa perpustakaan yang merupakan rencana strategik perpustakaan demi keberhasilan peran dan fungsi yang diembannya. 
3. Pustakawan harus mempelajari dan menerapkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelayanan khususnya dalam melayani layanan jasa perpustakaan yang akan terus bertambah baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 
4. Pustakawan harus menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen yang memfokuskan pada pemakai jasa, perbaikan proses layanan dan peningkatan kualitas layanan secara terus menerus disamping meningkatkan efisiensinya. 
5. Untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan perlu menyusun program pengembangan sumber daya manusia perpustakaan dalam bentuk pelatihan pendidikan dan pengembangan. 
6. Senantiasa mampu mempromosikan perpustakaannya sehingga memacu pemanfaatan perpustakaan secara maksimal. 
7. Memiliki keterampilan dan kreatifitas untuk melaksanakan setiap unsur kegiatan pekerjaan yang akan dinilai. 

 Oleh karena itu, kualitas sumber daya perpustakaan harus dipacu untuk meningkatkan kinerja atau profesionalisme pustakawan sebagai salah satu alternatif terbaik dengan melalui pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pustakawan sehingga mempu ikut serta berperan aktif dalam pembangunan nasional dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi perpustakaan untuk mencapai tri dharma perguruan tinggi 

 Mengingat peran strategis perpustakaan dalam sebuah lembaga atau organisasi yang berfungsi sebagai pelestari kebudayaan termasuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kinerja sumber daya pustakawan di dalam pembangunan dituntut adanya kualitas profesionalisme agar dapat mendukung tujuan pembangunan nasional.  

2. Pengertian Pustakawan dan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan 

 Dalam kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dikatakan bahwa yang disebut pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan fungsi perpustakaan, dokumentasi, dan informasi dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. 

 Menurut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya disebutkan bahwa pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. 

 Jabatan fungsional memberikan kesempatan berkarier dengan cepat bagi mereka yang kreatif, sedangkan bagi mereka yang kurang kemauan untuk bekerja keras jabatan fungsional akan menjadi beban bagi dirinya sendiri. 

 Penilaian prestasi kerja pustakawan adalah menilai rasio hasil kerja nyata dengan standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap pustakawan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Keberhasilan pustakawan dalam melaksanakan tugas dengan prestasi kerja tersebut selanjutnya akan dihargai dengan kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan satu tingkat lebih tinggi. 

3. Tujuan dan Kegunaan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan
 
 Bagi pustakawan, penilaian prestasi kerja dapat menimbulkan perasaan puas dalam diri mereka. Mereka merasa bahwa dengan cara ini hasil kerja mereka dinilai dengan sewajarnya dan sekaligus kelemahan-kelemahan yang ada dalam diri individu pustakawan dapat diketahui. Kelemahan-kelemahan tersebut harus diterima secara sadar oleh pustakawan sebagai suatu kenyataan dan pada akhirnya akan menimbulkan dorongan di hati individu pustakawan untuk memperbaiki diri. 

 Bagi perpustakaan, penilaian prestasi kerja pustakawan memberikan faedah bagi perpustakaan termasuk lembaga induknya karena dengan cara ini visi dan misi perpustakaan serta tujuan lembaga induknya dapat terealisasikan dengan sebaik-baiknya. 

 Tujuan dan Kegunaan Penilaian Prestasi Kerja Pustakawan sebagai berikut: 
 1. Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang digunakan untuk promosi, demosi, pemberhentian, dan penetapan besarnya balas jasa. 
 2. Untuk mengukur prestasi kerja, yaitu sejauh mana pustakawan bisa sukses dalam pekerjaannya. 
 3. Sebagai dasar untuk mengevaluasi efektivitas seluruh kegiatan di dalam perusahaan. 
 4. Sebagai dasar untuk mengevaluasi program latihan dan kefektifan jadwal kerja, metode kerja, struktur organisasi, gaya pengawasan, kondisi kerja, dan peralatan kerja. 
 5. Sebagai indikator untuk menentukan kebutuhan akan latihan bagi karyawan yang berada di dalam organisasi. 
 6. Sebagai alat untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga dicapai tujuan untuk mendapatkan performance kerja yang baik. 
 7. Sebagai alat untuk mendorong atau membiasakan para atasan (supervisor, managers, administrator) untuk mengobservasi perilaku bawahan (subordinate) supaya diketahui minat dan kebutuhan-kebutuhan bawahannya. 
 8. Sebagai alat untuk bisa melihat kekurangan atau kelemahan-kelemahan di masa lampau dan meningkatkan kemampuan karyawan selanjutnya. 
 9. Sebagai kriteria di dalam menentukan seleksi dan penempatan pustakawan. 
 10.Sebagai alat untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan personel dan dengan demikian bisa sebagai bahan pertimbangan agar bisa diikutsertakan dalam program latihan kerja tambahan. 
 11.Sebagai alat untuk memperbaiki atau mengembangkan kecakapan pustakawan 
 12.Sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengembangkan uraian pekerjaan (job description) 

Jadi, dengan penilaian prestasi kerja dapatlah diketahui prestasi kerja seorang pustakawan dimana terdapat kelebihan-kelebihan maupun kekurangan-kekurangan yang dimilikinya. Bagi mereka yang memiliki prestasi kerja yang tinggi, memungkinkan dirinya untuk diberikan promosi atau kenaikan jabatan. Sebaliknya, pustakawan yang prestasinya rendah, prestasi kerjanya dapat diperbaiki dengan memindahkan ke bagian atau ditugaskan pada tempat yang sesuai dengan jabatan dan kecakapannya ataupun melalui pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan pustakawan. 

4. Sikap dan Syarat-Syarat Penilai Pustakawan. 

 Untuk menentukan siapa yang melakukan penilaian merupakan masalah pokok dalam proses penilaian karena penetapan penilai ini erat sekali hubungannya dengan persoalan apakah hasil penilaian itu obyektif atau tidak. 

 Berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya syarat penilai atau tim penilai pustakawan adalah:  
 a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/ pangkat pustakawan yang dinilai; 
 b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pustakawan; dan  
 c. Dapat aktif melakukan penilaian. 

 Dengan syarat-syarat tersebut di atas maka selayaknyalah penilai pustakawan memiliki sikap sebagai berikut: 
 1. Penilai harus jujur, adil, obyektif, dan mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada. 
 2. Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk, terhadap unsur-unsur yang dinilai sehingga hasil penilaiannya jujur, adil, dan obyektif. Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike) dan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis jabatan pustakawan dan angka kreditnya 
 3. Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan. 
 4. Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 
 5. Penilai harus mampu bertanggung jawab terhadap hasil penilaian dan hasilnya disampaikan kepada pustakawan atau yang bersangkutan secara utuh dan menyeluruh. 
 6. Penilai harus mempunyai keimanan supaya penilaiannya jujur dan adil. 

Kesimpulan 

Seorang pustakawan setelah diterima, ditempatkan, dan bekerja maka selanjutnya akan dilakukan penilaian prestasi kerjanya. Penilaian prestasi kerja tersebut dilakukan untuk mengetahui prestasi yang dapat dicapai setiap pustakawan. Penilaian ini didapat tentunya mengacu pada Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya serta Petuntuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004. Prestasi yang diperoleh pustakawan tersebut penting bagi setiap pustakawan dan berguna bagi perpustakaan untuk kenaikan jabatan fungsional dan mutu serta citra pustakawan (Librarian image).  

Dengan adanya peningkatan citra pustakawan baik melalui peningkatan kualitas diri maupun peningkatan mutu layanan yang berbasis pada standar mutu internasional (International Quality System) maka berbagai persoalan dunia perpustakaan khususnya perpustakaan perguruan tinggi yang dihadapi bisa ditangani. Sebab, hanya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini tenaga pengelola perpustakaan dan tenaga fungsional pustakawan yang berkualitaslah kita bisa membangun perpustakaan yang bertaraf internasional. 

Penilaian prestasi pustakawan harus memberikan manfaat bagi pustakawan itu sendiri dan berguna bagi perpustakaan atau lembaga induknya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan program kepegawaian pada masa yang akan datang, sehingga diperoleh kepuasan dan keharmonisasian dalam lingkungan perpustakaan sebagai instansinya termasuk mengukuhkan pustakawan profesional. 
  
DAFTAR PUSTAKA 

Harmaini, 1996. Pembina Karier di Lingkungan Pegawai Negeri Melalui Jalur Fungsional. Jakarta: Dikti
 
Hasibuan, Malayu S.P. 2005 Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

Iskandar, 2007. Analisis Peran dan Fungsi Pustakawan Tingkat Ahli dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kepustakawanan di UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin. Makassar: Pasca Sarjana UMI 

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya. 2002. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 23 tahun 2003 dan No. 21 Tahun 2003.